Sabtu, 07 November 2015

Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti UKG Guru 2015

Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti UKG Guru.

Terkait dengan UKG 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan syarat dan kriteria untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru 2015.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. NUPTK atau Peg.Id
  4. aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.


Dan bagi guru yang tidak lulus UKG akan dihapus TPG nya juga. Apakah memang dihapus atau dikurangi memang belum ada kepastian akan hal tersebut.

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria mengikuti UKG Uji Kompetensi Guru 2015. Semoga informasi yang saya bagikan bermanfaat bagi rekan sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar