Senin, 16 November 2015

Begini Cara Cetak Kartu Peserta UKG Tahun Ini

Cetak kartu peserta UKG? bagaimana ya caranya? Jadwal dan Tempat pelaksanaan UKG bagi guru yang bersangkutan pastinya sudah diketahui oleh masing-masing guru. Pada artikel sebelumnya saya sudah berbagi kisi-kisi soal UKG, Pastinya juga sudah belajar untuk persiapan UKG 2015 bukan?

Di sebagian wilayah, para guru mendapatkan kartu peserta UKG. Namun ternyata tidak semua guru mengetahui caracetak kartu peserta UKG. Nah, bagaimanakah cara mendapatkan kartu peserta UKG tahun ini?

Jika mempelajari laman gtk.kemdikbug.go.id, samar-samar terlhat bahwa urusan pencetakan kartu ukg adalah kewenangan dinas pendidikan terkait. Namun, kartu peserta ukg pun juga bisa dicetak melalui online, yaitu dengan mengunjungi webberikut.
http://mirror.pusbangprodik.org/ukg/index.php
atau melalui
http://ukg.gtk.kemdikbud.go.id

Namun yang menjadi masalah adalah, yang bisa login untuk cetak kartu peserta ukg adalah kewenangan dinas. Pembagian kartu peserta UKG akan dilakukan menjelang UKG yaitu saat Registrasi peserta UKG.

Nah, sudah cukup paham bukan, bagaimana cara cetak kartu peserta UKG? Kalau saya sich tidak bisa, lha wong saya bukan admin dinas, hehehehe.

Silakan mengunjungi dinas kota Anda, siapa tau mereka berbaik hati memberikan username dan passwordnya, hehe.

Berbagi Soal UKG Terbaru Teruntuk Rekan Guru Semuanya

Soal-soal UKG dapat didownload di sini.
UKG diprediksikan atau direncanakan sebagai salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat Guru. Oleh karena itu para guru sebagai peserta UKG harus serius mengikuti Ujian UKG agar tidak mengalami kesulitan ketika mengajukan kenaikan pangkat.

Untuk membantu rekan guru yang akan melaksanakan Ujian Uji Kompetensi Guru tahun ini, saya menyediakan link untuk mendownload kisi-kisi UKG 2015.

Ada beberapa jenis soal dalam UKG tahun ini, yaitu pedagogik, kepribadian, pengetahuan keguruan dan model pembelajaran.

Berikut ini Kisi-kisi UKG terbaru 2015 yang dirilis website resmi Dirjen GTK, Silahkan Download soal UKG tahun 2015 dengan cara meng-klik link berikut ini:

DOWNLOAD SOAL UKG 2015

Nah rekan guru sekalian,semoga informasi mengenai download kisi0kisi soal UKG yang saya sghare bermanfaat. Good Luck....!!

Kamis, 12 November 2015

Beginilah Cara Termudah Cek Keikutsertaan UKG Tahun Ini

Beginilah Cara Termudah Cek Keikutsertaan UKG.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal dengan sebutan Ditjen GTK, kini telah merilis alamat website bagi para pendidik yang ingin mengetahui  info PTK. Kalo dulu ada yang menyebutnya Lembar Info Guru atau Lapor Tunjangan Dikdas nah sekarang namanya Info GTK.

Perlu diketahui bahwa  untuk cek info PTK / Info GTK, saat ini tidak lagi bisa diakses lewat alamat lama yang berupa angka angka itu namun lewat alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id. Namun sering tidak bisa diakses karena begitu besarnya minat para tenaga pendidik yang ingin mengetahui informasi di website GTK tersebut.,sehingga bandwidthnya overload, hehehehe.

Melalui laman ini, guru dapat mengetahui apakah dia menjadi peserta UKG tahun berjalan ataukah belum.Dalam Info UKG juga akan ditemukan data awal calon peserta UKG, Mapel UKG, Tempat UKG, dan Jadwal UKG. Perlu diketahui, data disini diambil dari data dapodik dan padamu negeri.

 Jika terkendala jaringan yang sulit coba saja link cek info ptk di bawah ini, pilih salah satu

http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info

nah rekan-rekan pendidik sekalian, semoga informasi mengenai cara cek keikutsertaan UKG yang saya share baru saja ini  bermanfaat, good luck!!!

Selasa, 10 November 2015

Darimana Peserta UKG Diperoleh atau Didata?

Darimana peserta UKG didata atau diperoleh? Peserta UKG 2015 diperoleh berdasarkan gabungan data guru yang bersumber dari Dapodik dan Padamu Negeri (meskipun 2015 sudah tidak berlaku). Di Indonesia ada Sebanyak 3.015.315 guru yang berasal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang akan mengikuti Tes UKG. Sehingga, data rekap calon peserta UKG dari gabungan Dapodik dan Padamu Negeri menjadi 2.949.122 orang.

Berdasarkan himpunan data dua pintu data tersebut, lalu diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya akan diverval (verifikasi dan validasi) kelengkapannya. Langkahnya sangat mudah kok, yaitu dengan cara memverifikasi data yang sudah ada di dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing. Guru tidak perlu mendaftar, cukup verifikasi data, terutama untuk mata pelajaran diajar, dan tempat bertugas, karena kedua hal ini berkaitan dengan penentuan tempat uji kompetensi guru (TUK). Adapun batas waktu verifikasi sampai dengan 23 Oktober 2015.

Nahrekan pendidik sekalian, semoga informasi UKG mengenai Sumber atau Asal Pendataan Peserta UKG 2015 yang saya share bermanfaat untuk semua, terutama bagi rekan-rekan pendidik yang menjadi peserta UKG bulan November nanti untuk segera melakukan Verifikasi Data, dan bagi yang belum terdaftar secepatnya melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang ada.

Bagi rekan pendidik yang belum masuk ke dalam daftar peserta UKG 2015, masih bisa mengikuti UKG tahun berikutnya. Kita tinggal menunggu informasi dari dinas masing-masing.

Minggu, 08 November 2015

Latihan UKG melalui UKG ONLINE

UKG Online, pasti ada sebagian guru yang mencoba mencari latihan UKG secara online. Sebelumnya, sebaiknya ada melihat simulasi atau tutorial UKG melalui link resmi LPMP Jateng berikut.

SIMULASI UKG ONLINE

Lalu, Anda bisa melihat simulasi Latihan UKG Online di link berikut.

http://ukgonline.org/

nah, semoga informasi mengenai UKG Online yang saya bagikan berguna bagi rekan pendidik sekalian.

Sabtu, 07 November 2015

Download Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) 2015

Download Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) 2015, akan saya share untuk kesempatan kali ini. UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2015.

Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 dengan meng-klik pada link kemdikbud.go.id.

Demikian informasi mengenai download pedoman UKG 2015. Semoga bermanfaat bagi rekan pendidik sekalian.

Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti UKG Guru 2015

Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti UKG Guru.

Terkait dengan UKG 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan syarat dan kriteria untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru 2015.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. NUPTK atau Peg.Id
  4. aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.


Dan bagi guru yang tidak lulus UKG akan dihapus TPG nya juga. Apakah memang dihapus atau dikurangi memang belum ada kepastian akan hal tersebut.

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria mengikuti UKG Uji Kompetensi Guru 2015. Semoga informasi yang saya bagikan bermanfaat bagi rekan sekalian.

Mengenal Lebih Dekat Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar seorang guru mengenai  bidang studi (subject matter) dan pedagogik. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Seperti yang diketahui, guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Zaman serba techno sekarang ini, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Seperti yang ditulis oleh wikipedia, tujuan diadakannya Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah untuk memetakan kemampuan dan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Selain itu adalah sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Bagaimana dengan dasar hukumnya?

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Sasaran UKG adalah:

  • Guru yang memiliki NUPTK/pun tidak (minimal memiliki pegID).
  • Guru yang belum bersertifikat pendidik.
  • Guru yang mengajar mapel sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
  • Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota.


Sumber:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pedoman Uji Kompetensi Guru".
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Referensi UKG"
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru